Header Ads

ads header

Langkah-Langkah Strategis Pengembangan IPNU di Era Disrupsi


NGRONGGOT-NGANJUK - Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), yang didirikan pada tanggal 24 Februari 1954 M / 20 Jumadil Akhir 1373 H di Semarang. IPNU adalah salah satu organisasi di bawah naungan Jamiyyah Nahdlatul Ulama, tempat berhimpun, wadah komunikasi, wadah aktualisasi dan wadah yang merupakan bagian integral dan potensi generasi muda Indonesia secara utuh.

Di usia yang di tahun ini berusia 68 tahun. Berbagai rekam jejak IPNU dalam mengawal cita-cita kemerdekaan sudah turut andil meramaikan negeri ini. Sebagai organisasi, IPNU merupakan wadah yang tepat bagi pelajar Indonesia untuk menempa diri. Ada banyak hal yang bisa dipelajari untuk menumbuhkan skill-skill kepemimpinan dan berbagai bentuk manajemen organisasi.

Oleh karena itu keberadaan IPNU memiliki posisi strategis sebagai wahana kaderisasi pelajar NU sekaligus alat perjuangan NU dalam menempatkan pemuda sebagai sumberdaya insani yang vital, yang dituntut berkiprah lebih banyak dalam kancah pembangunan bangsa dan negara.

Membahas tentang langkah langkah Strategis IPNU, Strategi adalah suatu perencanaan jangka panjang yang di susun untuk menghantarkan pada suatu percapain akan tujuan. 
IPNU memiliki Tujuan yaitu terbentuknya pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggungjawab atas tegak dan terlaksananya syari’at Islam menurut faham ahlussunnah wal jama’ah yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Usaha, Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka IPNU melaksanakan usaha-usaha yaitu:
  1. Menghimpun dan membina pelajar Nahdlatul Ulama dalam satu wadah organisasi.
  2. Mempersiapkan kader-kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
  3. Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan perkembangan masyarakat guna terwujudnya khaira ummah
  4. Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selama tidak merugikan organisasi.

Selain kita menjalankan tujuan tujuan tersebut kita sebagai pelajar juga harus ikut andil dan berperan aktif dalam perkembangan zaman. Antara lain yaitu aktif dan cerdas dalam bermedia sosial. Mayoritas punggawa IPNU adalah kaum muda. Setiap kader pasti memiliki satu atau dua bahkan lebih akun sosial media (sosmed). Entah itu Facebook, WhatsApp, Instagram, You Tube, Tik Tok, Twitter, dan lain-lain. 

Radikalisme juga muncul dari sosial media. Maka dari itu, kader IPNU harus bisa menggunakan media sosial dengan bijak, baik, dan benar agar eksistensi dunia maya maupun nyata terjaga serta membendung radikalisme yang mengarah pada ekstrimisme. 

Sosial media begitu ampuh dan potensial sebagai media pengembangan organisasi. Misalnya mengadakan pelatihan, workshop, mengenai strategi cerdas dalam bermedia sosial yang bisa menghasilkan keuntungan bagi individu maupun organisasi, personal branding, dan lain-lain.

Langkah selanjutnya yaitu Sowan kepada kiai, guru, pendahulu, ataupun menjalin silaturahmi antar pengurus dan anggota, badan otonom atau banom, masyarakat nahdliyin secara struktural maupun kultural. 

Di Zaman Sekarang yang semua serba digital kita sebagai Pelajar NU harus tetap melestarikan tradisi tersebut agar kader IPNU sholeh secara ritual dan sosial. Keberkahan (restu) orang tua, kiai, guru, pendahulu (alumni IPNU ) merupakan faktor yang memperngaruhi keberhasilan organisasi. Apabila kita berkunjung pastinya akan mendapat pencerahan, paradigma baru, maupun pesan dan kesan yang bisa diaplikasikan atau diterapkan dalam organisasi. 

Itulah upaya atau langkah langkah strategis untuk membentuk kader pelajar NU yang kuat dalam aqidah untuk menyiapkan generasi penerus agama dan bangsa demi terwujudnya persatuan dan persaudaraan serta melahirkan kader yang sholeh secara ritual maupun sosial dan memiliki stabilitas spiritual, intelektual, dan emosi. Semboyan belajar, berjuang, dan bertaqwa tetap lestari di negeri ini, bahkan seantero dunia akan menjadi saksi. Serta tetap menjadikan Indonesia sebagai negara yang berlandaskan pada landasan idiil (pancasila) dan konstitusional (UUD 1945).

Penyusun : M. Nasrul Umam

No comments

Powered by Blogger.