Header Ads

ads header

Materi Sekolah Persidangan: Menguasai ilmu persidangan untuk kemajuan organisasi



IPNU-IPPNU adalah organisasi yang memiliki peraturan perundangan- undangan yang sangat lengkap. Dan setiap jenjang kepengurusan pasti memiliki peraturan yang berlaku di lingkup kepengurusan tersebut dan/atau di kepengurusan bawahnya. Di dalam IPNU-IPPNU ada istilah Rapat, Konferensi, dan Kongres. Setiap rapat, Konferensi, dan Kongres terkadang ada beberapa acara yang dilakukan dengan forum persidangan dalam rangka menetapkan suatu aturan tertentu dalam tubuh IPNU-IPPNU. Misalnya, Rapat Anggota Ranting: adanya sidang pleno tata tertib, sidang pleno LPJ, sidang pleno pemilihan ketua, dsb; Rapat Pimpinan: ada sidang komisi, sidang pleno gabungan komisi, dsb; Konferensi Anak Cabang: ada sidang pleno tata tertib, sidang pleno komisi, sidang pleno pemilihan ketua, dst. Dalam setiap persidangan pasti ada aturan dan tata cara melakukan persidangan yang baik dan benar agar sah untuk menetapkan suatu peraturan atau suatu keputusan.


Sekolah Persidangan | Dari Kiri: Yulianto, Mahmudin, dan Ain saat berperan sebagai Pimpinan Sidang simulasi. 

Forum Sekolah Persidangan (Peserta Terbatas)

Sekolah Persidangan
TEKNIK PERSIDANGAN
1. Pimpinan Sidang
Pimpinan Sidang terdiri dari  :
Ketua Sidang: Mengatur jalannya persidangan.
Sekretaris Sidang: Mencatat semua yang ada dalam persidangan.
Pimpinan sidang memiliki kewajiban dan wewenang :
Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang
Mengatur alur pembicaraan
Mendengar, menanggapi dan mejawab pertanyaan dari peserta sidang
Menetapkan keputusan dari hasil yang sudah disepakati oleh peserta

2. Peserta Sidang
Peserta siding terdiri dari:
Peserta Penuh
Peserta Peninjau
Peserta Penuh berhak mengemukakan pendapat, dipilih, dan memilih;
Peserta Peninjau berhak mengemukakan pendapat;
Setiap peserta wajib menjaga ketertiban persidangan

3. Alat Persidangan
·         Palu Sidang dan Tatakannya
·         Materi yang disidangkan
·         Papan Tulis dan alat tulis

4. Ketukan Palu Sidang
Satu Kali Ketukan
Mengesahkan sebuah opsi atau point, mencabut pengesahan sebuah opsi atau point yang dikarenakan kesalahan teknis yang tidak   disengaja dalam pengambilan pengesahan;
Dua Kali Ketukan
Menskorsing jalannya persidangan, pergantian Pimpinan sidang, mencabut skorsing persidangan;
Tiga Kali Ketukan
Membuka dan menutup persidangan, serta membacakan konsideran;
Ketukan berkali-kali
Menenangkan forum.

ISTILAH-ISTILAH DAN TATA URUT PERSIDANGAN
1)      Interupsi, yaitu memotong jalannya persidangan untuk memberikan informasi, dan/atau opsi;
2)      Prefilage, yaitu izin untuk meninggalkan forum sidang.
3)      Informasi, yaitu memberikan sebuah informasi tentang kejadian urgent yang terjadi selama proses persidangan, serta menginformasikan hal-hal yang urgent dalam pengambilan keputusan;
4)      Order, yaitu permintaan fasilitas terhadap Pimpinan sidang atau penyelenggara sidang;
5)      Question, yaitu pertanyaan tentang hal-hal maupun opsi selama jalannya persidangan;
6)      Feedback, yaitu partanyaan lanjutan dari Question, setelah Question dijawab orang kedua;
7)      Opsi, yaitu usulan yang diajukan oleh peserta sidang;
8)      Rasionalisasi, yaitu alasan pengaju opsi;
9)      Justifikasi, yaitu penguatan Opsi yang dilakukan oleh selain pengaju opsi;
10)  Afirmasi, yaitu penguatan opsi yang dilakukan oleh pengaju opsi yang disertai dengan alasan;
11)  Lobbying, yaitu proses penyamaan pendapat yang dilakukan oleh para pembuat opsi yang telah mendapat justifikasi dan telah melakukan afirmasi;
12)  Voting, yaitu pemungutan suara oleh seluruh peserta sidang, setelah proses lobbying tidak mendapatkan titik temu;
13)  Klarifikasi, yaitu menjelaskan kembali maksud dan tujuan sebuah pertanyaan, agar tidak terjadi kesalah pahaman. Klarifikasi dapat juga dikeluarkan untuk mencabut sebuah opsi;
14)  Peninjauan Kembali, yaitu pembahasan ulang point-point yang telah disahkan sebelum konsideran dibacakan dan atas persetujuan forum;


ISTILAH-ISTILAH LAIN
1. Redaksi, yaitu tulisan dalam naskah yang disidangkan;
2. Konsideran, yaitu teks yang digunakan untuk mengesahkan hasil sidang;
3. Diktum, yaitu teks isi dari pembahasan yang disidangkan.
4. Etiket, yaitu tata cara (adat sopan santun, dan norma) dalam menjalankan dan berpendapat dalam persidangan.


CONTOH-CONTOH ETIKET PERSIDANGAN
1. Membuka sidang
"Dengan mengicap bismillahirrohmanirrohim, dengan ini sidang pleno Pembahasan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang saya nyatakan dibuka!" (Ketuk palu: dok.. dok.. dok..)

2. Menskorsing sidang
    "Untuk menunggu proses lobying, dengan ini sidang saya skorsing selama 2x5 menit.!" (ketuk palu: dok.. dok..)

3. Mencabut skorsing sidang
"Karena waktu skorsing telah habis, dengan ini skorsing saya cabut.! (dok.. dok..)

4. Menutup sidang
     "Dengan mengucap alhamdulillahi robbil alamin, dengan ini sidang pleno Pembahasan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang saya nyatakan ditutup!" (Ketuk palu: dok.. dok.. dok..)

5. Pergantian Pimpinan Sidang
  Ketua sidang : "Peserta sidang sekalian, karena saya ingin ke belakang, dengan ini palu sidang saya berikan kepada sekretaris sidang!" (dok.. dok..)

6. Pembacaan konsideran
 ".............. ditetapkan di Ngronggot........  sekretaris sidang: Andi Saifullah tertandatangi. (dok.. dok.. dok..).

7. Pengesahan Poin
Pin-dang: "b. peserta sidang terdiri dari: peserta penuh dan peserta peninjau. Apakah dapat disepakati?"
Peserta: "sepakat!" (serentak)
Pin-dang: (dok..!)

8. Mencabut pengesahan sebuah poin
Peserta: (angkat tangan) "Informasi, Pimpinan Sidang. Anda tadi terlalu cepat dalam mengetuk palu, padahal saya ingin mengajukan opsi.! Jadi, saya order: tolong pengesahan poin b tadi dicabut!"
Pin-dang: "Baiklah, karena telah terjadi kesalahan teknis, dengan ini pengesahan poin b saya cabut! (dok.!)

9. Menenangkan Forum
.............. (dok. dok. dok. dok. dok. dok..!) "seluruh peserta sidang harap tenang! Jangan terbawa emosi!"

10. Pengajuan Opsi
Peserta: (angkat tangan) "Saya mengajukan Opsi, Pimpinan Sidang!"
Pin-dang: "Iya, silahkan!"
Peserta: "Opsi saya, redaksi poin d ini diganti: Usia setinggi-tingginya 27 tahun."
Pin-dang: "Baik, apakah Opsi dari Rekan yang memakai sarung hitam sebelah barat itu, yaitu: redaksi poin d ini diganti: Usia setinggi-tingginya 27 tahun, dapat disepakati?"
Peserta: "sepakat!" (serentak)
Pin-dang: (dok.!)

 Disampaikan dalam kegiatan Sekolah Persidangan 
PAC IPNU-IPPNU KECAMATAN NGRONGGOT
di Kantor MWC NU Ngronggot, 24 Desember 2017




*Oleh: Syarif Dhanurendra
Waka. Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi
PAC IPNU Kecamatan Ngronggot Periode 2014-2016
Dan merupakan Senator DPM FIS Universitas Negeri Malang Periode 2018





No comments

Powered by Blogger.