Header Ads

ads header

Wow! Jenjang Pimpinan IPNU Pun Ada Akreditasinya?



Ada banyak hal yang dapat kita pelajari di IPNU, walau pun kita hanya sebatas pengurus pada Pimpinan Ranting. Berkecil hati bukanlah solusi, dan bukan pula jalan yang sepatutnya dilakukan oleh kader IPNU. Setiap kader memiliki lahan garap masing-masing. Mari kita analisa diri masing-masing, kita ploting diri kita sesuai dengan ranah yang sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Namun, Rekan-rekan, sebagai kader pula, juga tidak salah jika kita sesekali membahas atau membicarakan kinerja teman-teman kita di PW dan PP. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 18-20 Oktober 2019 lalu, IPNU telah sukses menyelenggarakan  Konferensi Besar (Konbes) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Lampung.  

Sebelum membahas apa produk hukum dari Konbes dan Rakernas, mari kita tengok Anggaran Rumah Tangga IPNU Hasil Kongres XIX di Cirebon pada tanggal 21-25 Desember 2018, pasal 33-36:



Yaps,.. Jadi kita punya forum permusyawaratan tingkat nasional, selain Kongres, yakni ada Rakernas, Konbes, Rapimnas, dan Rakornas. Empat forum permusyawaran tersebut bagi kita (sebagai kader di tingkat PR dan PAC) memang sulit dibedakan. Misal, mana yang produk hukumnya lebih tinggi dan mana yang lebih rendah? Bisakah Rapat Pleno PP IPNU merevisi hasil Rakernas? Bisakah Rakernas menetapkan hal-hal yang harusnya ditetapkan di Konbes? Apakah Hasil Konbes dapat ditinjau kembali melalui Rakornas? Pedoman Kaderisasi harusnya ditetapkan oleh Konbes, Rakernas, Rapimnas, Rakornas ataukah boleh sekedar Rapat Harian PP IPNU? Baiklah, itu semua bukan hal yang perlu kita ambil pusing.

Rekan-rekanku sebangsa dan setanah air, perlu diketahui, sebenarnya ada 2 produk hukum baru yang ditetapkan dalam forum Rapimnas tahun lalu (2019), yaitu Peraturan Organisasi (PO) tentang Akreditasi Organisasi dan PO tentang Klasterisasi Organisasi.

Dan sebagaimana yang diamanatkan oleh Rakernas dalam PO Akreditasi pasal 41 ayat 3 yaitu, untuk pelaksanaan Peraturan Organisasi ini diberlakukan masa persiapan bagi segenap kepengurusan IPNU selama 6 bulan. Artinya, jika peraturan ini benar-benar diberlakukan, maka bulan April 2020 sudah mulai dijalankan.

Tulisan ini juga dalam upaya membantu pelaksanaan amanat Rakernas dalam pasal yang sama dengan di atas, di ayat 4, yakni:


Agar setiap pengurus IPNU di semua tingkatan mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan IPNU  diwajibkan menyosialisasikan hasil rakernas ini.



Dalam PO tentang Akreditasi Organisasi tersebut ada salah satu pasal yang membahas mengenai reward dari akreditasi, yakni pasal 29 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29
1. PW, PCI, PC, PAC, PKPT, PR dan PK yang memperoleh status akreditasi A diberikan Reward kelas 1 pada Kongres, Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang, dan Konferensi Anak Cabang .
2. PW, PCI, PC, PAC, PKPT, PR dan PK yang memperoleh status akreditasi B diberikan Reward kelas 2 pada Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang, dan Konferensi Anak Cabang.
3. PW, PCI, PC, PAC, PKPT, PR dan PK yang memperoleh status akreditasi C tidak mendapat Reward pada Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang, dan Konferensi Anak Cabang.
4. PW, PCI, PC, PAC, PKPT, PR dan PK yang memperoleh status akreditasi D diberikan sanksi berupa penahanan Surat Pengesahan.

Bagaimana menurutmu, Rekan-rekan? 

Sebelumnya, dilansir dari NU Online (29/08/19) Ketua Pelaksana Konbes dan Rakernas IPNU Khairul Anwar Simatupang mengatakan bahwa akreditasi jejang pimpinan ini akan berdampak baik untuk pencegahan radikalisme.

"Kalau sistem akreditasi diterapkan, artinya intensitas gerakan organisasi di sekolah juga akan masif dan dampaknya juga akan bagus terhadap pencegahan dan menangkal gerakan radikalisme di sekolah-sekolah yang selama ini sangat meresahkan," katanya.

Oke. Sebelum kita saling adu argumentasi dan beropini untuk merespon produk hukum ini (di lain waktu), berikut ini kami tampilkan PO tentang Akreditasi Organisasi dan PO tentang Klasterisasi Organisasi hasil Rakernas IPNU Tahun 2019 sebagaimana disinggung di atas:






DOWNLOAD PO DI SINI

No comments

Powered by Blogger.