Header Ads

ads header

Hasil-Hasil Keputusan Kongres XVII IPPNU 2015 di Boyolali

Design Rommy Malchan
Kongres IPPNU XVII di Boyolali telah memutuskan dan menetapkan berbagai kebijakan penting untuk IPPNU ke depan.

Berikut ini Hasil-Hasil Keputusan Kongres XVII IPPNU 2015 di Boyolali:
 

Download klik DI SINI


KATA PENGANTAR
PIMPINAN PUSAT IPPNU

Kongres XVII Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP IPPNU) di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, pada 4 – 8 Desember 2015 / 22 – 26 Shafar 1437 lalu, telah menghasilkan sejumlah rekomendasi penting dalam mem bangun organisasi IPPNU ke depan.

Kongres PP IPPNU merupakan forum permusyawaratan tertinggi di organisasi IPPNU, dan diadakan setiap tiga tahun sekali. Kongres XVII 2015 kemarin telah berhasil melaporkan pertanggungjawaban pengurus pusat, merumuskan program kerja, dan memilih ketua umum baru.

Pada Kongres 2015 kemarin, salah satu hasil penting yang kemudian diterapkan dalam Kongres PP IPPNU adalah terkait batasan umur. Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga NU dalam ayat f menyatakan: “Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun”. Sebagai badan otonom NU, maka PP IPPNU tentu saja mengikuti aturan yang lebih tinggi di atasnya. Ketentuan ini pun sudah berjalan dengan baik.

Sebagai organisasi kader dan badan otonom yang menjadi andalan Nahdlatul Ulama, terutama dalam melakukan kaderisasi dan menguatkan bangunan Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah An Nahdliyah di kalangan pelajar putri nusantara, kita semua perlu mulai sesegera mungkin mengefektifkan cara terbaik dalam menjalankan roda organisasi IPPNU. Bagaimanapun, tantangan ke depan makin berat. Dunia pelajar putri beserta segenap dinamika di dalamnya menjadi sesuatu yang perlu terus-menerus diperbaiki dan diikhtiarkan untuk menjadi lebih baik.

Secara umum, buku yang memuat hasil Kongres XVII 2015 PP IPPNU ini sangat penting untuk menjadi pedoman utama dan acuan pokok dalam setiap penyelenggaraan teknis, administratif, dan manajerial IPPNU. Di dalamnya memuat ketentuan dan pedoman pokok tentang Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) IPPNU. Karena itu, setiap pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus anak cabang, hingga pengurus komisariat IPPNU perlu menjadikannya sebagai pedoman baku dalam menjalankan aturan organisasi.

Buku ini telah melalui proses penyusunan, penyuntingan, dan penyempurnaan yang cukup lama. Meski demikian, saran dan masukan dari para kader dan pengurus tetap menjadi hal penting demi perbaikan ke depan.

Saya menyampaikan terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu proses penyusunan buku ini. Semoga ke depan, kita makin tertib dalam menjalankan aturan main, serta makin profesional dan makin baik dalam mengelola IPPNU.

Jakarta 
12 Rabi’ul Awal 1438
12 Desember 2016

PIMPINAN PUSAT
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA

ttd
PUTI HASNI
Ketua

ttd EVA ROSDIANA DEWI
Sekretaris





No comments

Powered by Blogger.