Header Ads

ads header

PC IPNU-IPPNU Nganjuk Pertegas Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Persidangan

Sumber Ilustrasi: aswajamuda.com
NGANJUK. Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) bersama dengan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menetapkan Peraturan Pimpinan Cabang (PPC) tentang Teknik Persidangan, Kamis (23/07).

“PPC tentang Teknik Persidangan ini bertujuan untuk mempertegas mekanisme pengambilan keputusan dalam persidangan. Ini harus kita tetapkan dan kita patuhi bersama,” kata Ketua PC IPNU Kabupaten Nganjuk, Ahmad Syafi’i Sulaiman saat dikonfirmasi di kediamannya, Kamis (23/07).

Dikatakan, kader IPNU-IPPNU harus cerdas dalam bersidang. “Persidangan yang baik dan benar perlu kita bangun bersama. Semua kader wajib tahu tentang cara memimpin sidang dan mekanisme pengambilan keputusan agar setiap sidang yang berlangsung dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.

Disamping itu, Wakil Ketua PC IPNU Kabupaten Nganjuk, Muhammad Nuruddin mengatakan bahwa peraturan mengenai Teknik Persidangan sebenarnya sudah diwacanakan pada saat Konferensi 2018 lalu. Kemudian diusulkan dalam Komisi Organisasi saat Rapimcab awal tahun 2020 lalu oleh PAC IPNU Kecamatan Ngronggot. Namun, belum menemukan titik terang.

“Amanat Komisi Organisasi dalam Rapimcab 25-26 Januari 2020 yang lalu ialah adanya Diklat Persidangan yang difasilitasi oleh PC dan PC juga harus menerbitkan peraturan tentang Tenik Persidangan sebagai pedoman,” terangnya.

Kami berharap, kata Nuruddin, ditetapkannya PPC tentang Teknik Persidangan ini dapat memantik kembali api semangat kader-kader IPNU-IPPNU dalam menjalankan tugas organisasi di wilayah masing-masing,” pungkasnya.

Pewarta : Syarif Dhanurendra

No comments

Powered by Blogger.