Header Ads

ads header

Kontekstualitas Jilbab Dalam Prsepektif Hadits

Kontekstualitas Jilbab Dalam Prsepektif Hadits
Kontekstualitas Jilbab Dalam Prsepektif Hadits


NGRONGGOT - Kontekstualitas Jilbab Dalam Prsepektif Hadits. Hijab dan jilbab adalah dua hal yang berbeda tetapi sama-sama tentang persoalan syariat Islam. Karena hijab lebih bersifat umum sedangkan jilbab maknanya lebih spesifik. Banyak orang tidak bisa membedakan antara keduannya. Banyak masyarakat umum yang menyebut hijab adalah jilbab. Sebenarnya masih banyak ulama yang memperdebatkan apa itu makna jilbab. 

Al Biqa’i mengatakan bahwa jilbab adalah dengan menggunakan pakaian yang tidak ketat atau penutup kepala (kerudung). Sedangkan Tabataba’i memahami jilbab dalam artian pakaian yang menutupi seluruh tubuh Wanita kecuali wajah dan telapak tangan. Kemudian Ibn ‘Ashur memaknai jilbab adalah pakaian seperti jubah yang bisa menutup bagian yang seharusnya tidak terlihat. 

Akhirnya ulama pun sepakat bahwasannya aurat seorang wanita itu adalah seluruh tubuhnya, akan tetapi ada bagian-bagian tertentu yang boleh terlihat, yaitu wajah dan telapak tangan. 

Dalam Al Quran pun juga sudah dijelaskan tentang kewajiban bagi seorang Muslimah untuk berhijab ada pada QS Al Ahzab ayat 59 yang bunyinya :

ياَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Jilbab adalah sejenis baju kurung longgar yang dilengkapi dengan kerudung yang bisa menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. 

Disinalah arti kata hijab dan jilbab saling ketergantungan yang dimana arti dari hijab sendiri adalah sesuatu yang menghalangi terlihatnya sesuatu yang ada dibelakangnya, sedangkan jilbab adalah pakaiannya yang digunakan untuk menutupinya. Allah mewajibkan wanita muslimah untuk berhijab tentu ada banyak fungsi, dan yang paling utama adalah untuk menjaga kehormatan seorang wanita. 

Batasan aurat seorang wanitapun juga dijelaskan dalam hadits yang berbunyi:

يا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

Artinya : "Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan)." (HR Abu Dawud No 4104 dan Al-Baihaqi No 3218).

Dalil diatas mengatakan bahwasannya wajah dan kedua telapak tangan tidak termasuk aurat sehinnga lelaki yang bukan mahrom boleh melihatnya Ketika aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat. 

Dengan adanya rukhsoh untuk tidak menutupi wajah dan telapak tangan tersebut tidak memberatkan wanita, karena disaat ada seorang wanita yang perlu membantu suaminya mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga, apabila diharuskan memakai cadar dan menutupi keduan telapak tangan itu agak memberatkan wanita. 

Imam Qurtubi berkata secara umum muka dan kedua telapak tangan ditampakkan baik menurut adat maupun dalam ibadah ketika sholat dan haji. 

Dalil yang kuat untuk penafsiran ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari jalur Aisah yang mengatakan: "Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki supaya menundukkan pandangannya’’ itu memberi isyarat bahwa muka perempuan itu tidak harus tertutup. 

Jika seandainya seluruh tubuh perempuan itu harus ditutupi, maka tidak ada perintah untuk menundukkan sebagia pandangan. Akan tetapi seorang Muslimah dengan sempurna bersungguh-sungguh untuk menyembunyikan perhiasannya, termasuk wajah dan kedua telapak tangan jika memungkinkan. 

Dalam Al Quran dan Hadits sudah dijelaskan boleh terlihat muka dan telapak tangan, serta dijelaskan salah satu kebijakan Islam boleh melihat seacara mendadak pada aurat yang seharusnya tidak boleh dilihat. 

Kontekstualitas Jilbab Dalam Prsepektif Hadits
Oleh : Salma Zaki Prasetyo (Salmaprasetyo34@gmail.com)

No comments

Powered by Blogger.